Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 35 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pemantauan untuk menjamin kesinambungan dan efektivitas langkah- langkah secara terpadu dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala melalui koordinasi dan pemantauan langsung terhadap satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan kebijakan, program dan kegiatan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. (4) Pemantauan dilakukan mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan setiap tahun. 4. Ketentuan ayat (1) Pasal 29 diubah, sehingga Pasal 29 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
Your Correction