Correct Article 20
PERDA Nomor 33 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
Current Text
Satuan PNF yang telah mendapatkan Izin Pendirian wajib memiliki Nomor Induk Satuan PNF yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dinas Pendidikan.
6. Ketentuan ayat (3) Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
