Correct Article 59
PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penanaman Modal
Current Text
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 26 ayat (1), Pasal 28 ayat (3), Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 47 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Your Correction
