Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan yang telah mendapat Pendaftaran Penanaman Modal dan/atau Izin Prinsip Penanaman Modal dan/atau Izin Usaha wajib menyampaikan LKPM secara berkala kepada Kepala BKPM melalui Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP Provinsi Jawa Timur dan Walikota melalui Kepala Dinas PM, PTSP, KUM. (2) Perusahaan yang memiliki kegiatan penanaman modal, wajib menyampaikan LKPM kepada Walikota melalui Kepala Dinas PM, PTSP, KUM. (3) Perusahaan yang memiliki beberapa bidang usaha, wajib merinci realisasi investasi untuk masing- masing bidang usaha dalam LKPM. (4) Perusahaan yang telah melakukan penggabungan perusahaan, perusahaan penerus (surviving company) wajib menyampaikan LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk seluruh kegiatan penanaman modal hasil penggabungan. (5) Penyampaian LKPM dapat dilakukan secara online melalui SPIPISE atau secara langsung kepada Kepala BKPM melalui Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Kepala Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur, dan Walikota melalui Kepala Dinas PM, PTSP, KUM. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Walikota. 14. Ketentuan BAB XVI dihapus. 15. Ketentuan Pasal 51 dihapus. 16. Ketentuan Pasal 52 dihapus. 17. Ketentuan Pasal 53 dihapus. 18. Ketentuan Pasal 54 dihapus. 19. Ketentuan ayat (1) Pasal 55 diubah dan huruf h ayat (2) Pasal 55 dihapus, sehingga Pasal 55 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
Your Correction