Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan penanaman modal yang dalam pelaksanaan penanaman modalnya telah siap melakukan kegiatan/berproduksi komersial, mengajukan permohonan Izin Usaha ke Dinas PM, PTSP, KUM. 10. Ketentuan ayat (1) Pasal 36 diubah, sehingga Pasal 36 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
Your Correction