Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis pelayanan penanaman modal adalah: a. pelayanan perizinan; dan b. pelayanan non perizinan. (2) Jenis perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Izin Usaha untuk berbagai sektor usaha; b. Izin Usaha Perluasan untuk berbagai sektor usaha; c. Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal untuk berbagai sektor usaha; d. Izin Usaha Perubahan untuk berbagai sektor usaha; e. Izin Kantor Perwakilan; dan f. Izin operasional berbagai sektor usaha. (3) Jenis non perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. penggunaan Tenaga Kerja Asing; b. angka pengenal importir; dan c. rekomendasi teknis berbagai sektor usaha. 8. Ketentuan ayat (1) Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
Your Correction