Correct Article 24
PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penanaman Modal
Current Text
(1) Jenis pelayanan penanaman modal adalah:
a. pelayanan perizinan; dan
b. pelayanan non perizinan.
(2) Jenis perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Izin Usaha untuk berbagai sektor usaha;
b. Izin Usaha Perluasan untuk berbagai sektor usaha;
c. Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal untuk berbagai sektor usaha;
d. Izin Usaha Perubahan untuk berbagai sektor usaha;
e. Izin Kantor Perwakilan; dan
f. Izin operasional berbagai sektor usaha.
(3) Jenis non perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. penggunaan Tenaga Kerja Asing;
b. angka pengenal importir; dan
c. rekomendasi teknis berbagai sektor usaha.
8. Ketentuan ayat (1) Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
