Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan penanaman modal yang akan melakukan kegiatan usaha wajib memperoleh izin dari Dinas PM, PTSP, KUM, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. 7. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
Your Correction