Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan sistem informasi penanaman modal Daerah. (2) SPIPISE terdiri dari: a. Subsistem Pelayanan Informasi Penanaman Modal; b. Subsistem Pelayanan Perizinan dan Non perizinan; c. Subsistem Pendukung. (3) Subsistem Pelayanan Informasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, menyediakan jenis informasi antara lain: a. informasi tanpa batasan hak akses; b. informasi berdasar batasan hak akses. (4) Subsistem Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri dari sistem elektronik, antara lain: a. pelayanan perizinan dan non perizinan di bidang penanaman modal; b. pelayanan pembatalan serta pencabutan perizinan; c. pelayanan penyampaian LKPM; d. integrasi data antara SPIPISE dan sistem pada instansi teknis dan/atau instansi terkait dengan penanaman modal; e. penelusuran proses penerbitan perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal (Online Tracking System); f. jejak audit (audit track). (5) Subsistem Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri dari sistem elektronik, antara lain: a. pengaturan penggunaan jaringan elektronik; b. pengelolaan keamanan sistem elektronik dan jaringan elektronik; c. pengelolaan informasi yang ditampilkan dalam SPIPISE; d. pengaduan terhadap masalah dalam penggunaan SPIPISE; e. pelaporan perkembangan penanaman modal; f. penyediaan panduan penggunaan SPIPISE. 6. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction