Correct Article 7
PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penanaman Modal
Current Text
(1) Penyelenggaraan pelayanan penanaman modal di Daerah dilaksanakan dengan menerapkan sistem PTSP untuk percepatan penanaman modal.
(2) Sistem pelayanan satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penyederhanaan dokumen, kemudahan proses, waktu penyelesaian perizinan yang singkat dan bentuk pelayanan lainnya yang mendukung percepatan penanaman modal.
(3) Untuk penyelenggaraan PTSP bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Walikota memberikan pendelegasian wewenang pemberian perizinan dan non perizinan atas urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kepada Dinas PM, PTSP, KUM.
4. Ketentuan ayat (4) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
