Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang dapat memanfaatkan efluen air limbah domestik dan/atau lumpur hasil pengolahan untuk keperluan tertentu. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan efluen air limbah domestik dan/atau lumpur hasil pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction