Correct Article 41
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Current Text
(1) Setiap orang dapat memanfaatkan efluen air limbah domestik dan/atau lumpur hasil pengolahan untuk keperluan tertentu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan efluen air limbah domestik dan/atau lumpur hasil pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
