Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Operasi dan pemeliharaan IPLT meliputi kegiatan: a. pengolahan lumpur tinja; b. pemeriksaan IPLT; c. pembersihan lumpur di bak kontrol; d. perbaikan dan penggantian komponen; dan e. perawatan IPLT serta bangunan pendukung lainnya. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh operator IPLT.
Your Correction