Correct Article 39
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Current Text
(1) Operasi dan pemeliharaan unit pengangkutan lumpur tinja meliputi kegiatan:
a. penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja;
b. pemeriksaan alat angkut lumpur tinja; dan
c. perbaikan dan penggantian komponen.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh operator pengangkutan lumpur tinja dan/atau Pemerintah Daerah.
Your Correction
