Correct Article 38
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Current Text
(1) Operasi dan pemeliharaan SPAL-S skala individual meliputi kegiatan:
a. pengolahan air limbah domestik;
b. pemeriksaan unit pengolahan setempat;
c. perbaikan dan penggantian komponen; dan
d. penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja secara berkala dan terjadwal.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggungjawab individu.
Your Correction
