Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana SPAL-S skala komunal meliputi kegiatan: a. pengolahan air limbah domestik; b. pemeriksaan jaringan dan unit pengolahan setempat; c. pembersihan lumpur pada bak kontrol; d. penggelontoran jaringan pipa; e. perbaikan dan penggantian komponen; dan f. penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja secara berkala dan terjadwal. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab kelompok masyarakat pengguna SPAL-S skala komunal.
Your Correction