Correct Article 37
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Current Text
(1) Operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana SPAL-S skala komunal meliputi kegiatan:
a. pengolahan air limbah domestik;
b. pemeriksaan jaringan dan unit pengolahan setempat;
c. pembersihan lumpur pada bak kontrol;
d. penggelontoran jaringan pipa;
e. perbaikan dan penggantian komponen; dan
f. penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja secara berkala dan terjadwal.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab kelompok masyarakat pengguna SPAL-S skala komunal.
Your Correction
