Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lumpur tinja dari bangunan MCK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, harus disedot, diangkut, dan diolah di IPLT secara berkala dan terjadwal. (2) Lumpur tinja dari toilet bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b, harus disedot, diangkut, dan diolah di IPLT secara berkala dan/atau setiap selesai suatu kegiatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyedotan lumpur tinja MCK terjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction