Correct Article 28
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Current Text
(1) Unit MCK, dapat berupa:
a. bangunan MCK; dan
b. toilet bergerak.
(2) Pembangunan MCK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus memenuhi ketentuan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(3) Pengelolaan MCK dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau kelompok masyarakat pengelola MCK dengan kemampuan memadai.
Your Correction
