Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit MCK, dapat berupa: a. bangunan MCK; dan b. toilet bergerak. (2) Pembangunan MCK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus memenuhi ketentuan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (3) Pengelolaan MCK dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau kelompok masyarakat pengelola MCK dengan kemampuan memadai.
Your Correction