Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit pengolahan lumpur tinja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, berfungsi untuk mengolah lumpur tinja dari unit pengolahan setempat dan/atau lumpur dari unit pengolahan SPAL-T. (2) Unit pengolahan lumpur tinja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa prasarana dan sarana IPLT, yang terdiri dari fasilitas utama, fasilitas pendukung, dan zona penyangga.
Your Correction