Correct Article 26
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Current Text
(1) Unit pengolahan lumpur tinja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, berfungsi untuk mengolah lumpur tinja dari unit pengolahan setempat dan/atau lumpur dari unit pengolahan SPAL-T.
(2) Unit pengolahan lumpur tinja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa prasarana dan sarana IPLT, yang terdiri dari fasilitas utama, fasilitas pendukung, dan zona penyangga.
Your Correction
