Correct Article 24
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Current Text
(1) Lumpur tinja yang terbentuk di tangki septik dengan sistem resapan pada unit pengolahan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b, harus disedot, diangkut, dan diolah di IPLT secara berkala dan terjadwal.
(2) Lumpur tinja yang terdapat di biofilter dan/atau unit pengolahan air limbah fabrikasi lainnya pada unit pengolahan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c dan huruf d, harus disedot, diangkut, dan diolah di IPLT secara berkala dan terjadwal sesuai dengan spesifikasi pabrik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyedotan lumpur tinja terjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
