Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit pengolahan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, berfungsi untuk menampung dan mengolah air limbah domestik dari rumah tinggal dan/atau MCK. (2) Unit pengolahan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa: a. cubluk kembar; b. tangki septik dengan sistem resapan; c. biofilter; dan/atau d. unit pengolahan setempat air limbah domestik fabrikasi lainnya sesuai perkembangan teknologi dan dinyatakan layak secara teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Unit pengolahan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction