Correct Article 23
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Current Text
(1) Unit pengolahan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, berfungsi untuk menampung dan mengolah air limbah domestik dari rumah tinggal dan/atau MCK.
(2) Unit pengolahan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. cubluk kembar;
b. tangki septik dengan sistem resapan;
c. biofilter; dan/atau
d. unit pengolahan setempat air limbah domestik fabrikasi lainnya sesuai perkembangan teknologi dan dinyatakan layak secara teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Unit pengolahan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
