Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Komponen SPAL-S sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b terdiri dari: a. unit pengolahan setempat; b. unit pengangkutan; c. unit pengolahan lumpur tinja; dan d. unit pembuangan akhir.
Your Correction