Correct Article 22
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Current Text
Komponen SPAL-S sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. unit pengolahan setempat;
b. unit pengangkutan;
c. unit pengolahan lumpur tinja; dan
d. unit pembuangan akhir.
Your Correction
