Correct Article 21
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Current Text
Dalam hal permukiman baru tidak termasuk dalam skala cakupan pelayanan SPAL-T skala permukiman dan skala perkotaan, permukiman baru tersebut harus membuat SPAL-S skala komunal lingkup rumah tinggal atau SPAL-T skala permukiman yang harus memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
