Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c, disusun berdasarkan: a. rencana induk yang telah ditetapkan; b. hasil studi kelayakan; c. jadwal pelaksanaan konstruksi; d. kepastian sumber pembiayaan; e. kepastian hukum; f. ketersediaan lahan; dan g. hasil konsultasi dengan instansi teknis terkait. (2) Perencanaan teknis dilakukan dengan mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.
Your Correction