Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, disusun berdasarkan: a. rencana induk yang telah ditetapkan; b. kelayakan teknis, ekonomi, dan keuangan; dan c. kajian lingkungan, sosial, hukum, dan kelembagaan. (2) Studi kelayakan berlaku paling lama 5 (lima) tahun.
Your Correction