Correct Article 32
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Current Text
(1) Rencana induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, dan dilakukan peninjauan ulang atau evaluasi setiap lima tahun sekali.
(2) Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
