Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, meliputi: a. rencana induk; b. studi kelayakan; dan c. perencanaan teknis.
Your Correction