Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Efluen yang dibuang ke badan air penerima dan/atau saluran drainase, harus memenuhi standar baku mutu Air Limbah Domestik. (2) Lokasi pembuangan akhir efluen, harus memperhatikan faktor keamanan pengaliran sumber air baku dan daerah terbuka.
Your Correction