Correct Article 19
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Current Text
(1) Efluen yang dibuang ke badan air penerima dan/atau saluran drainase, harus memenuhi standar baku mutu Air Limbah Domestik.
(2) Lokasi pembuangan akhir efluen, harus memperhatikan faktor keamanan pengaliran sumber air baku dan daerah terbuka.
Your Correction
