Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal fasilitas utama Unit Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), tidak dilengkapi dengan bangunan pengolahan lumpur, lumpur yang dihasilkan harus diangkut dan diolah di IPAL yang mempunyai bangunan pengolahan lumpur atau diolah di IPLT.
Your Correction