Correct Article 16
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Current Text
(1) IPAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dapat berupa IPAL komunal dan/atau IPAL Daerah.
(2) IPAL komunal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai cakupan pelayanan skala permukiman atau skala kawasan tertentu.
(3) IPAL Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai cakupan pelayanan skala Daerah.
Your Correction
