Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, berfungsi untuk mengolah air limbah domestik dan lumpur. (2) Unit pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa prasarana dan sarana IPAL, yang terdiri dari fasilitas utama, fasilitas pendukung, dan zona penyangga.
Your Correction