Correct Article 9
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Current Text
(1) Skala permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dikelola oleh masyarakat.
(2) Dalam pengelolaan skala permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam hal:
a. monitoring keberlanjutan sarana;
b. monitoring kualitas efluen;
c. pembinaan pengelola sarana;
d. perbaikan kerusakan besar;
e. pengurasan lumpur;
f. penyediaan IPLT dan pengangkutan lumpur dari IPAL ke IPLT; dan
g. bantuan teknis dan pembiayaan dalam pengembangan sistem serta perluasan pelayanan.
Your Correction
