Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Skala permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dikelola oleh masyarakat. (2) Dalam pengelolaan skala permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam hal: a. monitoring keberlanjutan sarana; b. monitoring kualitas efluen; c. pembinaan pengelola sarana; d. perbaikan kerusakan besar; e. pengurasan lumpur; f. penyediaan IPLT dan pengangkutan lumpur dari IPAL ke IPLT; dan g. bantuan teknis dan pembiayaan dalam pengembangan sistem serta perluasan pelayanan.
Your Correction