Correct Article 8
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Current Text
(1) Skala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, meliputi layanan untuk lingkup Daerah.
(2) Skala permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, meliputi layanan untuk lingkup permukiman.
(3) Skala kawasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, meliputi layanan untuk lingkup kawasan komersial dan/atau bangunan tertentu seperti rumah susun, hotel, pertokoan, pusat perbelanjaan, dan perkantoran.
Your Correction
