Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Cakupan pelayanan SPAL-T sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, meliputi: a. skala Daerah; b. skala permukiman; dan c. skala kawasan tertentu.
Your Correction