Correct Article 60
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan disinsentif kepada lembaga, badan dan/atau pelaku usaha dan perseorangan yang melakukan:
a. tidak melaksanakan kewajiban dalam pengelolaan air limbah domestik; dan/atau
b. pelanggaran tertib pengelolaan air limbah domestik.
(2) Disinsentif kepada lembaga, badan usaha, dan perseorangan dapat berupa:
a. penghentian subsidi; dan/atau
b. denda dalam bentuk uang/barang/jasa.
Your Correction
