Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan disinsentif kepada lembaga, badan dan/atau pelaku usaha dan perseorangan yang melakukan: a. tidak melaksanakan kewajiban dalam pengelolaan air limbah domestik; dan/atau b. pelanggaran tertib pengelolaan air limbah domestik. (2) Disinsentif kepada lembaga, badan usaha, dan perseorangan dapat berupa: a. penghentian subsidi; dan/atau b. denda dalam bentuk uang/barang/jasa.
Your Correction