Correct Article 59
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada lembaga dan badan dan/atau pelaku usaha yang melakukan:
a. praktik dan inovasi terbaik dalam pengelolaan air limbah domestik;
b. pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan; dan
c. tertib penanganan air limbah domestik.
(2) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada perseorangan yang melakukan:
a. praktik dan inovasi terbaik dalam pengelolaan air limbah domestik; dan
b. pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan.
(3) Insentif kepada lembaga, badan usaha dan perseorangan dapat berupa :
a. pemberian penghargaan; dan/atau
b. pemberian subsidi.
Your Correction
