Correct Article 46
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat membentuk unit atau instansi sebagai operator air limbah domestik, operator pengangkutan limbah tinja, dan/atau operator IPLT.
(2) Pemerintah Daerah dapat menunjuk unit pelaksana teknis atau Perusahaan Daerah yang telah ada sebagai operator air limbah domestik, operator pengangkutan limbah tinja, dan/atau operator IPLT.
(3) Unit pelaksana teknis atau Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberi wewenang untuk:
a. mengelola IPAL skala Daerah dan kawasan;
b. mengelola IPLT;
c. mengelola sistem layanan lumpur tinja terjadwal;
dan
d. memungut retribusi atas jasa pelayanan yang diberikan.
Your Correction
