Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat membentuk unit atau instansi sebagai operator air limbah domestik, operator pengangkutan limbah tinja, dan/atau operator IPLT. (2) Pemerintah Daerah dapat menunjuk unit pelaksana teknis atau Perusahaan Daerah yang telah ada sebagai operator air limbah domestik, operator pengangkutan limbah tinja, dan/atau operator IPLT. (3) Unit pelaksana teknis atau Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberi wewenang untuk: a. mengelola IPAL skala Daerah dan kawasan; b. mengelola IPLT; c. mengelola sistem layanan lumpur tinja terjadwal; dan d. memungut retribusi atas jasa pelayanan yang diberikan.
Your Correction