Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SPAL terdiri dari: a. SPAL-T; dan b. SPAL-S. (2) Pemilihan SPAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. rencana tata ruang wilayah; b. cakupan pelayanan; c. kepadatan penduduk; d. kedalaman muka air tanah; e. permeabilitas tanah; f. kemiringan tanah; dan g. kondisi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat.
Your Correction