Correct Article 5
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Current Text
(1) SPAL dilakukan secara sistematis, menyeluruh, berkesinambungan dan terpadu antara sistem fisik dan non fisik.
(2) Sistem fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek teknik operasional.
(3) Aspek non fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek kelembagaan, keuangan, administrasi, peran masyarakat, dan hukum.
Your Correction
