Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang pribadi atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 61, diancam hukuman pidana paling lama 3 (tiga) bulan kurungan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Your Correction