Correct Article 63
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Current Text
(1) Setiap orang atau Badan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. peringatan lisan;
b. peringatan tertulis;
c. pemberlakuan desinsentif;
d. pembekuan sementara izin; dan
e. pencabutan izin;
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tahapan penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
