Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan air limbah domestik dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction