Correct Article 62
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Current Text
(1) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan air limbah domestik dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
