Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelola air limbah domestik dengan SPAL-T, selain izin pengelolaan air limbah domestik wajib mendapat izin lingkungan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction