Correct Article 57
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Current Text
(1) Operator air limbah domestik wajib memiliki izin pengelolaan air limbah domestik dari Walikota.
(2) Operator pengangkutan limbah tinja wajib memiliki izin pengangkutan limbah tinja dari Walikota.
(3) Izin mengelola air limbah domestik dengan SPAL-S terintegrasi dalam izin mendirikan bangunan.
(4) Walikota dapat menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) apabila:
a. persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi;
dan/atau
b. kewajiban yang telah ditetapkan sesuai persyaratan bagi pengelola air limbah domestik tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
