Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiayaan pengelolaan air limbah domestik setempat skala individual dan skala komunal bersumber dari masyarakat. (2) Pembiayaan SPAL-S skala individual dan komunal di kawasan masyarakat berpenghasilan rendah berasal dari APBD dan/atau sumber lain yang sah. (3) Pembiayaan pengelolaan air limbah domestik terpusat berasal dari masyarakat, APBD, subsidi dari Pemerintah dan Pemerintah Provinsi, serta sumber lain yang sah.
Your Correction