Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dapat dilakukan pada kegiatan antara lain : a. penyedotan lumpur tinja; b. pengangkutan lumpur tinja; c. pengolahan lumpur tinja; dan d. pengolahan air limbah domestik sistem terpusat.
Your Correction