Correct Article 55
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Current Text
Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dapat dilakukan pada kegiatan antara lain :
a. penyedotan lumpur tinja;
b. pengangkutan lumpur tinja;
c. pengolahan lumpur tinja; dan
d. pengolahan air limbah domestik sistem terpusat.
Your Correction
