Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dituangkan dalam sebuah perjanjian kerjasama. (2) Tata cara pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction