Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dalam penyelenggaraan SPAL dengan : a. Pemerintah Daerah lain; b. Badan Usaha; dan c. Kelompok Masyarakat.
Your Correction