Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan SPAL meliputi: a. berperan serta dalam proses perencanaan pengelolaan air limbah domestik; b. berperan serta dalam pembangunan instalasi pengolahan air limbah domestik dalam skala yang ditentukan dalam Peraturan Daerah ini; c. memberikan informasi tentang suatu keadaan pada kawasan tertentu terkait dengan pengolahan air limbah; d. memberikan saran, pendapat atau pertimbangan terkait dengan pengelolaan air limbah; dan e. melaporkan kepada pihak yang berwajib terkait dengan adanya pengelolaan dan atau pengolahan air limbah yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dan atau terjadinya pencemaran lingkungan dari hasil pembuangan air limbah.
Your Correction