Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang atau Badan sebagai pengelola dan/atau penanggung jawab SPAL-T skala permukiman atau skala kawasan tertentu wajib memberikan kesempatan kepada petugas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang untuk memasuki lingkungan kerja perusahaannya dan membantu terlaksananya kegiatan petugas tersebut. (2) Setiap orang atau Badan sebagai pengelola dan/atau penanggung jawab SPAL-T skala permukiman atau skala kawasan tertentu wajib memberikan keterangan dengan benar, baik secara lisan maupun tertulis, apabila diminta oleh petugas.
Your Correction