Correct Article 50
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Current Text
(1) Setiap orang atau Badan sebagai pengelola dan/atau penanggung jawab SPAL-S skala komunal wajib melakukan pembuangan lumpur tinja ke IPLT secara berkala dan terjadwal.
(2) Setiap orang atau Badan sebagai pengelola dan/atau penanggung jawab SPAL-T skala permukiman atau skala kawasan tertentu wajib:
a. melakukan pengolahan air limbah domestik sehingga mutu air limbah yang dibuang ke lingkungan tidak melampaui baku mutu air limbah domestik yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. membangun komponen SPAL-T yang memenuhi ketentuan teknis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
c. membuat bak kontrol untuk memudahkan pengambilan contoh air limbah domestik;
d. memeriksa kadar parameter baku mutu air limbah domestik secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(3) Hasil pemeriksaan kualitas air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Walikota melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
Your Correction
