Correct Article 49
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Current Text
SPAL-S skala komunal dan SPAL-T skala permukiman atau skala kawasan tertentu wajib memiliki pengelola dan/atau penanggungjawab baik orang atau Badan.
Your Correction
